Search JavaScript Kit:

This free script provided by
JavaScript Kit

Dian motor cell

Placed AD here !!

Pop Cash

Pop Cash

Pop Cash

Simulasi Hitung Pajak dan Denda kendaraan Bermotor

Sudahkah sobat bayar pajak kendaraan bermotor tahun ini ? Tahukah berapa nilai pajak dan denda ( jika terlambat bayar ) tahun ini ? Berapa bulankah keterlambatan bayar pajak kendaraan anda ?

Itu hanya sekelumit " Just remind " aja...

Sudah kita ketahui bersama tentunya bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor akan dilengkapi dengan STNK ( Surat Tanda kendaraan Bermotor ) sebagai salaha satu bukti Identifikasi dan Registrasi kendaraan bermotor untuk di gunakan sebagai pelengkap persyaratan dijalan. Isi dari STNK tersebut meliputi identitas pemilik, identitas kendaraan, Nomor Registrasi dan masa berlaku dan pengesahan.
Atau lebih detailnya kurang lebih terdiri dari  ( termasuk hitung pajaknya ):



  1. BBN KB ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ), besarnya 10% dari harga kendaraan ( off the road ) atau harga faktur kendaraan baru dan bekas sebesar 2/3 pajak kendaraan bermotor.
  2. PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ), besarnya 1,5 % dari nilai jual kendaraan dan sifatnya menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
  3. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas jalan ), sumbangan ini dikelola oleh Jasa raharja.
  4. Biaya ADM ( Administrasi ), Untuk kendaraan baru tidak dikenakan biaya sedangkan tiap ganti plat nomor kendaraan ( 5 tahun sekali ) dikenai biaya ini.
  5. Denda Pajak kendaraan bermotor, bagi yang melakukan pembayaran pajak setelah jatuh tempo maka akan dikenakan denda PKB dan SWDKLLJ yang besarnya telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian
Nah, sekarang saya akan sharing ilmu sedikit tentang SIMULASI formasi ( hitungan ) pajak dan dendanya baik tahunan maupun tiap bulan :

Perhitungan normal denda per tahun : 25 %.
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12.
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12.
Terlambat n bulan : PKB x 25% x n/12.

Denda SWDKLLJ :

  • Rp. 35.000,- untuk Sepeda Motor.
  • Rp. 100.000,- untuk Kendaraan Roda 4 ( empat ).
Misal :
STNK no polisi T 010 NG dengan formasi :
PKB di STNK Rp. 243.000,-
SWDKLLJ Rp. 35.000,-
Terlambat 3 Bulan dari jatuh tempo.

Maka Pajak + denda yang harus dibayarkan adalah :
- Denda : 243.000,- x 25% x 2/12 + 35.000,- = Rp. 50.188,-
- Pajak : 243.000,- + 35.000,- + 50.188,- = Rp. 328.188,-

Maka dari uraian SIMULASI ini bisa disimpulkan dan menepis ISU disekitar masyarakat bahwa denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor 1 hari, 1 minggu, 1 Bulan dst sama dengan 1 Tahun, itu tidak benar dan bisa dibuktikan dengan rumus diatas. Dan hasilnya sangat berbeda setiap keterlambatan bayar tiap bulan.

Dan bagi sobat yang ingin mencoba itung-itungan pajak dan dendanya, berikut ini saya share Aplikasi sederhana ( XL File ). Silahkan di unduh ..


Simulasi Hitung Pajak + Denda Kendaraan Bermotor - Download
[ Cara Klik link Download  >> SKIP >> Download Via TusFiles ]

Demikianlah, sharing tentang seputar pajak dan denda juga simulasi hitungnya. Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Post a Comment

No spam...